Correct Article 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
(1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berupa nomor induk berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara otomatis terbit melalui Sistem OSS.
(3) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan PB sektor perdagangan dan metrologi legal berupa nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sistem INATRADE.
Your Correction
