Correct Article 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
(1) Penerbitan PB sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat risiko usaha.
(2) Penetapan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Your Correction
