Correct Article 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
(1) Penerbitan PB dan PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan secara elektronik melalui:
a. Sistem OSS;
b. Sistem OSS terintegrasi dengan Sistem INATRADE;
dan
c. Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIMPKTN.
(2) SIMPKTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara bertahap dilakukan integrasi ke Sistem INATRADE.
Your Correction
