Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan standar kegiatan usaha terhadap PBBR di luar sektor perdagangan dan metrologi legal untuk klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA kode: a. 68111 dengan ruang lingkup pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan; dan b. 82301 dengan ruang lingkup perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang internasional, dilakukan berpedoman pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction