Correct Article 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
(1) MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Barang yang harus memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
