Correct Article 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR.
Your Correction
