Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR.
Your Correction