Correct Article 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
(1) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Bappebti kewenangan untuk memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penjaminan transaksi dalam Pasar Lelang Komoditas serta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. persyaratan Anggota Lembaga Penjamin;
b. mekanisme penjaminan dan penyelesaian penjaminan transaksi;
c. mekanisme penempatan dan penggunaan Jaminan Transaksi;
d. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
e. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
(3) Pedoman teknis mengenai penyusunan peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bappebti.
Your Correction
