Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin wajib: a. memiliki sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi dalam Pasar Lelang Komoditas; dan b. memiliki peraturan dan tata tertib penjaminan transaksi dalam Pasar Lelang Komoditas yang telah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Dalam hal peraturan dan tata tertib penjaminan transaksi dalam Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi perubahan, wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
Your Correction