Correct Article 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
(1) Lembaga Penjamin hanya dapat melakukan kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi dalam Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas.
(3) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Bappebti kewenangan untuk memberikan perizinan berusaha sebagai Lembaga Penjamin.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh perizinan berusaha sebagai Lembaga Penjamin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bappebti.
Your Correction
