Correct Article 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
(1) Setiap Anggota Pasar Lelang Komoditas harus menempatkan Jaminan Transaksi sebelum mengikuti pelaksanaan lelang.
(2) Jaminan Transaksi dan mekanisme penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin atau Unit Penjaminan mempertimbangkan karakteristik dan potensi risiko masing-masing Komoditas yang diperdagangkan melalui Pasar Lelang Komoditas.
(3) Lembaga Penjamin atau Unit Penjaminan bertanggung jawab atas Jaminan Transaksi yang ditempatkan oleh Anggota Pasar Lelang Komoditas.
(4) Penempatan Jaminan Transaksi untuk kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelolaan Jaminan Transaksi dilakukan oleh Lembaga Penjamin atau Unit Penjaminan;
b. Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai peserta beli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
c. Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai peserta jual menempatkan Komoditas di Gudang yang dikuasai dan/atau disetujui oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai Jaminan Transaksi dan dapat disertai dengan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga yang ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib;
d. dalam hal Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin, Jaminan Transaksi ditempatkan pada Lembaga Penjamin sebelum Anggota Pasar Lelang Komoditas mengikuti pelaksanaan lelang; dan
e. dalam hal Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) memiliki Unit Penjaminan, Jaminan Transaksi yang berupa uang atau surat berharga ditempatkan pada lembaga keuangan atau bank yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas sebelum Anggota Pasar Lelang Komoditas mengikuti pelaksanaan lelang.
(5) Penempatan Jaminan Transaksi untuk kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelolaan Jaminan Transaksi dilakukan oleh Lembaga Penjamin;
b. mekanisme penjaminan transaksi dilakukan oleh Lembaga Penjamin yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c. Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai peserta jual dan peserta beli menempatkan Jaminan Transaksi
pada Lembaga Penjamin sebelum mengikuti pelaksanaan lelang; dan
d. Jaminan Transaksi yang ditempatkan oleh Anggota Pasar Lelang Komoditas berupa uang atau surat berharga.
Your Correction
