Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Lelang Komoditas; b. memiliki pengetahuan mengenai penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; dan c. memiliki pengetahuan mengenai karakteristik Komoditas yang akan menjadi objek lelang.
Your Correction