Correct Article 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
(1) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Bappebti kewenangan untuk memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas serta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (3).
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat:
a. persyaratan Anggota Pasar Lelang Komoditas;
b. jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
c. ketertelusuran Komoditas;
d. mekanisme sistem lelang;
e. mekanisme penjaminan;
f. penyerahan Jaminan Transaksi;
g. jadwal penyelenggaraan lelang;
h. mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
i. fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
j. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
k. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
(3) Pedoman teknis mengenai tata cara penyusunan peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bappebti.
Your Correction
