Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus memiliki: a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas; b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri; e. mekanisme penjaminan; f. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain; g. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan h. kerja sama dengan Lembaga Penjamin dalam hal menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). (2) Dalam melaksanakan mekanisme penjaminan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat memiliki Unit Penjaminan atau bekerja sama dengan Lembaga Penjamin. (3) Dalam hal peraturan dan tata tertib Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terjadi perubahan, Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas wajib menyampaikan perubahan peraturan dan tata tertib tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Your Correction