Correct Article 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
(1) Kegiatan usaha penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum.
(2) Badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah.
(3) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Bappebti kewenangan untuk memberikan persetujuan atas kegiatan usaha penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bappebti.
Your Correction
