Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dapat menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan/atau Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memperoleh perizinan berusaha berupa persetujuan dari Menteri. (2) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) memiliki tugas dan wewenang: a. menyiapkan sistem lelang, sarana, dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; b. MENETAPKAN mekanisme lelang, waktu pelaksanaan, spesifikasi Komoditas, dan sesi lelang; c. MENETAPKAN mekanisme penjaminan; d. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon anggota tersebut menjadi Anggota Pasar Lelang Komoditas; e. MENETAPKAN besaran uang iuran Anggota Pasar Lelang Komoditas dan biaya layanan penyelenggaraan lelang; f. melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas; g. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Pasar Lelang Komoditas, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga dan kualitas Komoditas; h. MENETAPKAN mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Pasar Lelang Komoditas; dan i. mengambil langkah-langkah untuk menjamin atas pelaksanaan mekanisme transaksi Pasar Lelang Komoditas dengan baik. (3) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) memiliki tugas dan wewenang: a. menyiapkan sistem lelang, sarana, dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; b. MENETAPKAN mekanisme lelang, waktu pelaksanaan, spesifikasi Komoditas, dan sesi lelang; c. melakukan kerja sama dengan Lembaga Penjamin untuk menjalankan mekanisme penjaminan transaksi dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; d. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon anggota tersebut menjadi Anggota Pasar Lelang Komoditas; e. MENETAPKAN besaran uang iuran Anggota Pasar Lelang Komoditas dan biaya layanan penyelenggaraan lelang; f. melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas; g. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Pasar Lelang Komoditas, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga dan kualitas Komoditas; h. MENETAPKAN mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Pasar Lelang Komoditas; dan i. mengambil langkah-langkah untuk menjamin atas pelaksanaan mekanisme transaksi Pasar Lelang Komoditas dengan baik.
Your Correction