Correct Article 27
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
Pendanaan pelaksanaan pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
