Correct Article 24
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
(1) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi pengembangan lebih lanjut bentuk mekanisme Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan:
a. menyusun kebijakan nasional dalam rangka mendukung program pengembangan Pasar Lelang Komoditas;
b. mengembangkan ekosistem perdagangan Komoditas melalui integrasi Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas;
c. mengembangkan standardisasi Komoditas dan infrastruktur teknologi informasi dalam pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas; dan
d. mengembangkan bentuk-bentuk mekanisme Pasar Lelang Komoditas untuk memberikan kemudahan pelaku usaha dalam memanfaatkan Pasar Lelang Komoditas sebagai sarana perdagangan.
(3) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Bappebti kewenangan pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bappebti.
Your Correction
