Correct Article 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas.
Your Correction
