Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan pembinaan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction