Correct Article 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
(1) Komoditas yang dapat diperdagangkan melalui Pasar Lelang Komoditas harus memenuhi kriteria:
a. memiliki standar mutu;
b. merupakan Komoditas unggulan yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau asosiasi; dan
c. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Untuk mencapai tujuan kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga, dalam MENETAPKAN Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, perlu memperhatikan kondisi:
a. memiliki disparitas harga antar daerah yang tinggi;
b. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi;
dan/atau
c. mendukung program pemerintah.
(3) Komoditas yang dapat diperdagangkan melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga teknis terkait.
Your Correction
