Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Lelang Komoditas didirikan untuk menyelenggarakan transaksi Komoditas melalui sistem lelang yang teratur dengan tujuan menciptakan kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga dalam perdagangan Komoditas. (2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Your Correction