Correct Article 1
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisir bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.
2. Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas.
3. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
4. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
5. Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi dan perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
6. Anggota Pasar Lelang Komoditas adalah peserta jual dan/atau peserta beli yang telah terdaftar pada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
7. Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang bertugas melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas.
8. Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, Anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
9. Unit Penjaminan Pasar Lelang yang selanjutnya disebut Unit Penjaminan adalah unit yang mempunyai tugas untuk melakukan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan merupakan bagian dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
10. Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh Anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
11. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
12. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
13. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15. Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
16. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Your Correction
