Article I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun
Nomor 806) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 797), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: