Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c berwenang dan bertanggung jawab untuk: a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan kendaraan dinas pada Satker masing-masing di KPB; b. menyusun perencanaan kebutuhan kendaraan dinas Satker masing-masing di KPB dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara efektif dan efisien dengan memperhatikan: 1. ketersediaan BMN yang ada pada Satker; 2. program dan rencana keluaran berupa BMN; dan 3. daftar barang kuasa pengguna. c. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada Satker masing- masing di KPB; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan kendaraan dinas pada Satker masing-masing di KPB.
Your Correction