Correct Article 25
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan kendaraan dinas pada Satker masing-masing di KPB;
b. menyusun perencanaan kebutuhan kendaraan dinas Satker masing-masing di KPB dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara efektif dan efisien dengan memperhatikan:
1. ketersediaan BMN yang ada pada Satker;
2. program dan rencana keluaran berupa BMN; dan
3. daftar barang kuasa pengguna.
c. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada Satker masing- masing di KPB; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan kendaraan dinas pada Satker masing-masing di KPB.
Your Correction
