Correct Article 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengelolaan kendaraan dinas dilakukan secara berjenjang dengan pembagian kewenangan dan tanggung
jawab untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas dilaksanakan secara tertib dan teratur.
(2) Pengelolaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. PB;
b. PPB-E1;
c. KPB; dan
d. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
Your Correction
