Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kendaraan dinas dilakukan secara berjenjang dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas dilaksanakan secara tertib dan teratur. (2) Pengelolaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. PB; b. PPB-E1; c. KPB; dan d. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
Your Correction