Correct Article 21
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Kendaraan dinas yang sudah tidak berada dalam penguasaan PB dan/atau KPB dapat dilakukan penghapusan dalam hal:
a. diusulkan ditetapkan sebagai BMN idle oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemindahtanganan BMN;
b. direncanakan untuk dilakukan alih status penggunaannya;
c. direncanakan untuk dipindahtangankan;
d. harus dihapuskan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e. harus dihapuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. direncanakan untuk dimusnahkan; dan
g. harus dihapuskan karena sebab lain yang diperkirakan wajar untuk dilakukan penghapusan.
(2) Sebab lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, berupa:
a. secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak berat dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. telah melampaui batas waktu kegunaannya;
d. hilang, kecurian, atau terbakar; atau
e. harus dihapuskan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeur).
(3) Rencana penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghapusan BMN.
Your Correction
