Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPB bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kendaraan dinas. (2) Pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan dinas dalam kondisi baik atau rusak ringan. (3) Bentuk pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. asuransi; b. pengisian bahan bakar dan/atau daya; c. pemeliharaan kebersihan; d. servis rutin; e. penggantian suku cadang; f. uji emisi; g. perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK); dan h. penambahan aksesoris. (4) Penggunaan aksesoris tambahan diluar standar barang yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction