Correct Article 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat digunakan oleh pejabat atau pegawai yang memperoleh surat izin pemakaian dan surat jalan dari Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
(2) Kendaraan Operasional yang telah selesai digunakan, diserahkan kembali kepada Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional dengan menandatangani bukti pengembalian Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional yang tertera dalam surat izin pemakaian.
Your Correction
