Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus diserahkan kembali kepada KPB apabila pejabat yang menggunakan: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. promosi, mutasi, atau demosi; d. mengundurkan diri; atau e. pindah instansi. (2) Penyerahan kembali Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pensiun; b. meninggal dunia; c. promosi, mutasi, atau demosi; d. mengundurkan diri; atau e. pindah instansi. (3) Penyerahan kembali Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima pengembalian penggunaan Kendaraan Jabatan.
Your Correction