Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. pejabat pimpinan tinggi madya; d. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan e. pejabat administrator. (2) Penggunaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penunjukan penggunaan Kendaraan Jabatan dan berita acara serah terima penggunaan Kendaraan Jabatan.
Your Correction