Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan kebutuhan kendaraan dinas melalui skema lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dilakukan melalui optimalisasi berupa: a. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; b. Alih Status Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; atau c. Hibah. (2) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan Operasional. (3) Ketentuan optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan BMN.
Your Correction