Correct Article 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemenuhan kebutuhan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kewajaran, dan efisiensi.
(2) Pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dan perencanaan penganggaran.
(3) Integrasi perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dan perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan alur integrasi perencanaan kebutuhan BMN, perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, dan penganggaran.
(4) Alur integrasi perencanaan kebutuhan BMN, perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
