Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan melalui skema pembelian, sewa, atau skema lainnya yang dianggap lebih efektif dan efisien untuk dilaksanakan. (2) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memprioritaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Your Correction