Correct Article 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
3. Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disebut RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
5. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor atau satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
6. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Fungsional yang selanjutnya disebut Kendaraan Fungsional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian Perdagangan.
7. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Kementerian Perdagangan.
8. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan BMN Kementerian Perdagangan.
9. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah perubahan fungsi penggunaan alat angkutan darat bermotor dinas.
10. Alih Status Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari pengguna barang di Kementerian Perdagangan kepada pengguna barang di lingkungan Kementerian/Lembaga lainnya atau sebaliknya.
11. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
12. Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat SIMAN adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang
dapat diakses oleh pengelola barang dan pengguna barang.
13. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian Perdagangan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
14. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
15. Pengguna Barang pada Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut PB adalah Menteri Perdagangan.
16. Pembantu PB-Wilayah yang selanjutnya disebut PPB-W adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan konsolidasi RKBMN pada kuasa PB untuk wilayah kerjanya.
17. Pembantu PB pada jabatan pimpinan tinggi madya yang selanjutnya disebut PPB-E1 adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan konsolidasi dan penelitian RKBMN pada PPB-W wilayah kerjanya.
18. Kuasa PB yang selanjutnya disebut KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
19. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan.
20. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi Kementerian Perdagangan yang melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
21. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional adalah pejabat yang membidangi urusan umum atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh KPB.
22. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
23. Kementerian adalah Kementerian Perdagangan.
24. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Your Correction
