Article I
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: