Correct Article 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024024 TENTANG STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
SUML DAN JANGKA WAKTU VERIFIKASI ATAU KALIBRASI
A. SUML berupa Alat
No.
Besaran
SUML
Tingkat Jangka Waktu Verifikasi atau Kalibrasi (Tahun)
1. Panjang Laser Interferometer 1 5 Meter X 1 3 Meter H 1 3 Gauge Block Kelas AA/00/K 1 3 Gauge Block Kelas A/0 2 2 Universal Length Measure 2 2 Master Checker 3 3 Caliper Checker/Inside Micrometer Checker 3 3 Komparator van Becker 3 2 Komparator Panjang ≥ 5 m 3 2 Auto-collimator 3 2 Height Master 3 2 Gauge Block Kelas 1 dan Angle Block 3 1 Length Scale 3 1 Standar Speed Radar 4 3 Bourje/Inside micrometer 4 2 Komparator Sidang 4 2 Jangka Sorong/Mikrometer 4 2 Coordinate Measuring Machine 4 2 Mistar Baja Standar 4 2 Salib Ukur 4 2 Total Station 4 1 Theodolite 4 1 Laser Distance Meter 4 1 Ban Ukur Standar 4 1
Depth Tape Standar 4 1 Roll Meter Taksi 4 1 Vernier Depth Gauge 4 1 Tongkat Ukur 4 1
2. Massa Standar Massa Pt-Ir K46 1 10 Standar Massa E0 1 5 Anak Timbangan Kelas E1 1 3 Anak Timbangan Kelas E2 2 3 Anak Timbangan Kelas F1 2 2 Anak Timbangan Kelas F2 3 2 Anak Timbangan Kelas M1 4 1 Anak Timbangan Kelas M2 4 1 Anak Timbangan Kelas M3 4 1 Timbangan Standar Kelas I 2 2 Timbangan Standar Kelas II 3 2 Timbangan Standar Kelas III 4 1 Timbangan Standar Kelas IIII 4 1 Testbench meter air (Gravimetrik) 4 1
3. Volume Bejana Ukur Kelas I 1 3 Bejana Ukur Kelas II 2 2 Bejana Ukur Kelas III 3 1 Bejana Ukur Kelas IV 4 1 Labu Ukur Kelas A 3 3 Meter Prover
a. Meter Prover Konvensional 3 2
b. Compact Prover 3 1 Master Meter BBM 4 1 Master Meter LPG 4 1 Master Meter BBG 4 1 Master Meter Air 4 2 Bell Prover 1 5 Standar Meter Gas, akurasi 0,1 % 2 5 Sonic Nozzle 3 5 Standar Meter Gas, akurasi 0,3 % 3 4 Standar Meter Gas, akurasi 0,5 % 3 2
4. Tekanan Dead Weight Tester/Pressure Balance, akurasi 100 ppm 1 5 Dead Weight Tester/Pressure Balance, akurasi 0,015% 2 3 Dead Weight Tester/Pressure Balance sebagai standar kerja 3 1 Pressure Calibrator, akurasi 0,025% 2 2 Pressure Calibrator, akurasi 0,1% 3 1
5. Suhu Standard Platinum Resistance Thermometer & Readout, akurasi ≤ 0,003 °C 1 3 Platinum Resistance Thermometer & Readout, akurasi ≤ 0,01 °C 2 2 Standar Termometer Gelas (SLIGT) kapasitas ≤ 100 °C, akurasi ≤ 0,3 °C 3 1 Termometer Digital, akurasi ≤ 0,3 °C 3 1 Infrared Termometer, akurasi ≤ 1 °C 3 1 Temperature Calibrator, akurasi ≤ 0,3 °C 3 1
6. Energi Listrik Standard Energy Meter kelas, akurasi 0,01 % 1 2 Standard Energy Meter kelas, akurasi 0,1 % atau 0,05 % 2 2 Standard Energy Meter kelas, akurasi 0,5 % atau 0,2 % 3 1 Standard Energy Meter Electric Vehicle Supply Equipment 4 5
7. Arus Listrik Digital Multimeter/Calibrator 6 digit 1 2 Digital Multimeter/Calibrator 4 digit 2 1 Digital Multimeter/Calibrator 3 digit 3 1
8. Tegangan Listrik Digital Multimeter Calibrator 6 digit 1 2 Digital Multimeter Calibrator 5 digit 2 1
Digital Multimeter Calibrator 3 digit 3 1
9. Hambatan Listrik Standar Resistansi, akurasi 0,02 % 1 2 Standar Resistansi, akurasi 0,08 % 2 1
10. Waktu Standar Waktu akurasi 1/10000 s 1 2 Standar Waktu resolusi 1/1000 s 2 1 Standar Waktu resolusi 1/100 s 3 1 Roll meter taksi (komponen waktu) 4 1
11. Kadar Air Metode Oven, ketidakpastian ≤ 0,1 % 2 3 Master Meter Kadar Air, akurasi ≤ 0,2 % 3 2 Bahan Acuan Kadar Air 3 Sesuai masa berlaku sertifikat
B. SUML berupa Perlengkapan
SUML Tingkat Jangka Waktu Verifikasi atau Kalibrasi (Tahun) Komparator gauge block Mengikuti tingkat SUML berupa alat sebagaimana dimaksud pada huruf A yang digunakan
5 Mikroskop Mikrometer 3 Mikrometer Sekrup 1 Thickness gauge 1 Mass Comparator Verifikasi di awal (Selanjutnya pengecekan repetability dan sensitivity resiprocal setiap 6 bulan) Neraca Tera Kelas A 1 Neraca Tera Kelas B 1 Neraca Tera Kelas C 2 Neraca Tera Kelas D 2 Neraca Tera Kelas E 3 Gelas Ukur 3 Pycnometer 3 Westphal balance 1 Hidrometer 1 Densitometer 1 Dryblock (hanya sebagai media) 1
Waterbath (hanya sebagai media) 1 Oilbath (hanya sebagai media) 1 Climatic Chamber 1 Roll meter taksi (komponen waktu) 1 Beban Pemberat Komparator Panjang 1 Hygrometer atau thermohygrometer 2 Barometer 5 Perlengkapan uji Electromagnetic Compatibility 5 Perlengkapan uji disturbance 5
Catatan:
1) Akurasi dari SUML dapat merupakan gabungan antara nilai Kesalahan (error) atau koreksi dengan nilai ketidakpastian (uncertainty).
2) Batas kesalahan dan ketidakpastian dari SUML dapat ditetapkan masing- masing. Contoh pada Anak Timbangan dimana terdapat persyaratan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dan terdapat Batas Ketidakpastian yang Diizinkan yang nilainya 1/3 BKD.
3) SUML tertentu yang pada penggunaannya selalu memperhitungkan nilai kesalahan atau koreksinya, maka akurasinya ditentukan dari nilai ketidakpastiannya. Contoh Standar Meter Gas akurasi 0,3% yang dikalibrasi ke Laboratorium Internasional dengan hasil Kesalahan 0,21% dan ketidakpastian 0,18%. Jika nilai kesalahan tidak diperhitungkan dalam penggunaan, akurasi Standar Meter Gas menjadi total sebesar 0,39% yang melebihi batas persyaratan akurasi 0,3% (tidak layak sebagai standar). Dalam penggunaan Standar Meter Gas selalu memperhitungkan nilai Kesalahan sehingga keakurasiannya hanya bersumber dari kontribusi nilai ketidakpastian yaitu sebesar 0,18% sehingga memenuhi persyaratan akurasi 0,3%.
4) Umumnya hierarki akurasi SUML adalah 1/3 akurasi SUML tingkat dibawahnya tetapi hal tersebut tidak dapat diterapkan untuk beberapa besaran SUML, contoh master meter kadar air yang akurasinya dua kali dari metode oven.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024….
TENTANG STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
HIERARKI SUML
A. Skema Hierarki Besaran Panjang
B. Skema Hierarki Besaran Massa
C. Skema Hierarki Besaran Volume
D. Skema Hierarki Besaran Temperatur
E. Skema Hierarki Besaran Tekanan
F. Skema Hierarki Besaran Energi Listrik
G. Skema Hierarki Besaran Arus Listrik & Tegangan Listrik
H. Skema Hierarki Besaran Hambatan Listrik
I. Skema Hierarki Besaran Kadar Air
J. Skema Hierarki Besaran Waktu
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 2024 TENTANG STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
PEDOMAN PENGELOLAAN SUML A. Perawatan SUML Prinsip-prinsip umum perawatan SUML menyangkut penyimpanan, perawatan dan pemeliharaan, serta pengangkutan SUML adalah sebagai berikut:
1. SUML harus disimpan pada ruangan yang terkondisi (kecuali untuk SUML dengan ketelitian rendah), meliputi:
a. Temperatur ruangan dan variasi yang diperbolehkan;
b. Kelembapan relatif dan variasi yang diperbolehkan;
c. Intensitas cahaya yang cukup;
d. Tidak terkena paparan sinar matahari langsung;
e. Kebersihan ruangan dari barang yang tidak terkait dengan kegiatan kemetrologian;
2. SUML harus memiliki wadah/tempat penyimpanan khusus meskipun sedang tidak dipergunakan.
3. SUML harus dirawat secara rutin sesuai dengan prosedur tertulis, dengan memperhatikan rekomendasi dari pabrik pembuat. Perawatan juga tergantung pada frekuensi dan kondisi penggunaan.
4. SUML harus dipelihara ketertelusurannya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
5. Prosedur pengangkutan SUML ke tempat penggunaan.
6. Kondisi lingkungan yang diperlukan untuk penyimpanan standar harus dimonitor secara berkala dan hasilnya didokumentasikan.
7. Penetapan petugas yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan perawatan SUML harus memperhatikan pengetahuan petugas terhadap pengelolaan SUML yang ditetapkan dengan surat tugas dan rincian tugas.
8. Jika ada kegiatan perawatan atau pengelolaan SUML yang dilakukan di luar tempat penyimpanan, maka harus dipastikan persyaratan dalam ketentuan ini tetap terpenuhi.
9. Pengkondisian ruangan penyimpanan SUML berada pada rentang temperatur ruangan dari 18 ˚C sampai 27 ˚C, kelembapan relatif pada rentang 40 %rh sampai 70 %rh.
10. SUML milik pihak lain baik yang digunakan di dalam ruangan maupun diluar ruangan harus dirawat dengan baik dan terhindar dari kerusakan atau kontaminasi sehingga dapat menjamin sifat kemetrologian sampai rentang verifikasi ulang.
11. Rekaman mengenai perawatan SUML harus dipelihara.
B. Penggunaan SUML
1. Berkenaan dengan penggunaan SUML, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:
a) SUML hanya digunakan untuk verifikasi, peneraan, pengawasan, dan juga Interkomparasi dan tidak untuk yang lainnya, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa kualitasnya sebagai standar tidak akan terkurangi;
b) Penggunaan SUML dibatasi hanya untuk personel yang memenuhi syarat, dengan menunjuk seseorang sebagai penanggung jawab;
c) SUML hanya dapat digunakan di tempat yang kondisi pengoperasian standarnya terpenuhi;
d) Verifikasi SUML hanya boleh menggunakan prosedur dan metode yang sudah diakui;
e) Tata cara penggunaan SUML harus ditentukan;
f) SUML harus ditarik dari penggunaan bila terdapat keraguan (baik dari segi metrologi atau unjuk kerjanya). SUML dapat digunakan lagi setelah dilakukan perbaikan dan verifikasi ulang;
g) Rekaman mengenai verifikasi, penggunaan, perbaikan, upgrade dan verifikasi ulang SUML harus dipelihara.
2. Hal-hal yang perlu dihindarkan saat menggunakan SUML:
a) Kegagalan fungsi akibat interaksi dengan SUML yang diverifikasi atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera/ditera ulang, atau faktor eksternal lainnya;
b) Pelaksana kalibrasi atau verifikasi yang tidak sesuai;
c) Hasil kalibrasi atau verifikasi yang tidak tepat;
d) Penggunaan yang tidak sesuai tata cara yang ditetapkan;
e) Pencemaran lingkungan yang dapat mempengaruhi kinerja suatu SUML atau alat ukur yang diverifikasi atau diperiksa (getaran, angin, elektromagnetik, kotoran, produk kimia, dll.).
C. Jaminan Kesesuaian Hasil Pengukuran Untuk menjamin pengujian yang dilakukan oleh UPT, UML Provinsi DKI Jakarta, dan UML Kabupaten/Kota benar-benar absah secara teknis dan tertelusur secara metrologi, diperlukan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Ketertelusuran kemetrologian
a. Pengelola SUML harus memastikan bahwa SUML yang ada dalam pengelolaannya telah dilakukan verifikasi, kalibrasi, dan bahan acuan telah diperbaharui. Hal ini juga berlaku untuk pemilik SUML di luar UPT dan UML. Untuk itu harus dipastikan bahwa sertifikat, penandaan verifikasi, atau bahan acuan masih berlaku.
b. Semua SUML yang mempengaruhi akurasi atau keabsahan hasil pengukuran harus diperiksa fungsi, kelayakan, dan sertifikatnya sebelum digunakan.
c. Pengelola SUML harus mempunyai program pemeliharaan ketertelusuran peralatan standar.
d. Pemilik SUML harus mempunyai program dan prosedur untuk verifikasi SUML miliknya. SUML hanya digunakan untuk verifikasi, dan/atau tera/tera ulang, serta pengawasan dan tidak digunakan untuk keperluan lainnya, kecuali bila dapat diperlihatkan bahwa unjuk kerjanya sebagai SUML tidak akan menjadi tidak absah.
e. UPT, UML Provinsi DKI Jakarta, dan UML kabupaten/Kota harus mampu memastikan ketertelusuran secara metrologi dari seluruh SUML yang digunakan dari waktu ke waktu.
f. Pelaksanaan verifikasi secara berkala terhadap SUML dan/atau bahan acuan merupakan persyaratan dasar untuk memelihara ketertelusuran metrologi.
g. SUML yang dapat diverifikasi secara internal harus diverifikasi ulang sesuai jangka waktunya.
h. SUML yang harus diverifikasi secara eksternal dapat diperpanjang jangka waktu Verifikasi ulangnya paling banyak 1 (satu) kali periode Verifikasi jika hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian memenuhi kriteria.
2. Verifikasi Ulang SUML Secara Berkala
a. Pemilik SUML harus mempunyai program dan prosedur untuk verifikasi SUML miliknya. SUML hanya digunakan untuk verifikasi, dan/atau tera/tera ulang, serta pengawasan dan tidak digunakan untuk keperluan lainnya, kecuali bila dapat diperlihatkan bahwa unjuk kerjanya sebagai SUML tidak akan menjadi tidak absah.
b. UPT, UML Provinsi DKI Jakarta, dan UML kabupaten/Kota harus mampu memastikan ketertelusuran secara metrologi dari seluruh SUML yang digunakan dari waktu ke waktu.
c. Pelaksanaan verifikasi secara berkala terhadap SUML dan/atau bahan acuan merupakan persyaratan dasar untuk memelihara ketertelusuran metrologi.
3. Penggunaan Bahan Acuan Bahan acuan harus dilengkapi dengan sertifikat yang masih berlaku.
Bahan acuan internal harus diperiksa sejauh dapat diterapkan secara teknis dan ekonomis. Penggunaan bahan acuan bersertifikat/Standar Acuan dan/atau bahan lain yang karakteristiknya telah diketahui diharapkan agar:
1) Dilakukan secara rutin dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam program;
2) Direkam data yang dihasilkan dalam diagram kendali (control chart);
3) Dapat memantau presisi jangka pendek dan jangka panjang;
4) Dilakukan sesuai dengan tingkat konsentrasi atau rentang ukur sesuai kebutuhan;
5) Dapat memantau akurasi.
4. Memastikan keabsahan hasil pengukuran UPT, UML Provinsi DKI Jakarta, dan UML kabupaten/Kota harus mempunyai prosedur jaminan kesesuaian hasil pengukuran untuk memantau keabsahan kalibrasi, verifikasi, dan tera/tera ulang yang dilakukan. Prosedur jaminan kesesuaian ini harus direncanakan dan dikaji dengan prosedur tertentu yang mencakup:
a. Pengecekan Antara
b. Replika Pengujian
c. Interkomparasi Data penjaminan dan pengendalian harus dianalisis dan bila ditemukan berada di luar kriteria yang ditetapkan, tindakan yang telah direncanakan harus dilakukan untuk mengoreksi permasalahan dan mencegah pelaporan hasil yang salah.
Terkait dengan jaminan kesesuaian hasil pengujian ini, BP SUML dan BSML harus menjamin kesesuaian hasil kalibrasi dan verifikasi dengan cara:
a. melakukan pengecekan antara standar kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali; dan
b. mengikuti dan menyelenggarakan program Interkomparasi.
Sedangkan BP UTTP, UML Provinsi DKI Jakarta dan UML Kabupaten/Kota harus menjamin kesesuaian hasil verifikasi dan tera/tera ulang dengan cara:
a. melakukan pengecekan antara SUML yang digunakan sebagai standar kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali; dan/atau
b. melakukan replika pengujian terhadap Artefak Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali; dan
c. mengikuti program Interkomparasi yang diadakan oleh BP SUML atau BSML.
Hasil evaluasi Pengecekan Antara atau Replika Pengujian, dan Interkomparasi yang dapat dijadikan pertimbangan perpanjangan jangka waktu verifikasi maksimal sebanyak 1 kali periode verifikasi memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. Hasil Interkomparasi menunjukkan nilai yang setara; dan/atau
b. Hasil Pengecekan Antara dan/atau Replika Pengujian Artefak memenuhi batasan statistik dan spesifikasi;
c. Apabila hasil evaluasi terhadap SUML yang digunakan sebagai Standar Acuan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, SUML tersebut wajib dilakukan verifikasi sebelum habis masa berlaku sertifikat verifikasi.
Jaminan kesesuaian hasil pengukuran terdiri dari kegiatan:
1. Pengecekan Antara Pengecekan yang diperlukan untuk memelihara kepercayaan pada status kalibrasi/verifikasi. Pengecekan Antara SUML dan Bahan Acuan harus dilakukan dengan prosedur dan jadwal yang telah ditentukan. Check standard adalah standar yang digunakan sebagai bagian dari program jaminan kesesuaian hasil pengukuran untuk memastikan bahwa SUML, hasil pengukuran, dan proses pengukuran dalam batas spesifikasi yang dapat diterima. Check standard yang digunakan harus memiliki kelas ketelitian yang setara atau lebih tinggi dibandingkan Standar Acuan.
Prosedur Pengecekan Antara adalah sebagai berikut:
a. Menentukan dan mengkondisikan check standard sebagaimana persiapan pengujian masing-masing SUML.
b. Mengumpulkan data riwayat dari check standard sekitar 7 s.d 12 data pada hari kerja yang berbeda dan berdekatan (10 data direkomendasikan).
Contoh :
Deskripsi : 10 nilai deviasi- control chart data histori Metode : Perbandingan Langsung Timbangan Elektronik : AT 1005 / 0,01 mg Satuan : mg Check standard : stainless steel F1 *Timbangan Elektronik difungsikan sebagai mass comparator.
Proses pengukuran: verifikasi Anak Timbangan 200 g kelas F2 menggunakan Check Standard.
Tanggal Nilai Kesalahan Nilai Referensi 12/12/2012 0,26 0,276 13/12/2012 0,30 0,276 14/12/2012 0,28 0,276 15/12/2012 0,30 0,276 16/12/2012 0,26 0,276 17/12/2012 0,30 0,276 18/12/2012 0,28 0,276 19/12/2012 0,31 0,276 20/12/2012 0,26 0,276 21/12/2012 0,30 0,276
c. Untuk anak timbangan, parameter yang dapat dievaluasi adalah nilai massa konvensionalnya, koreksinya, atau nilai kesalahannya. Dalam hal ini digunakan nilai kesalahan (massa nominal (M0) dikurangi massa konvensional (Mc)) untuk memudahkan tampilan data di control chart.
d. Nilai referensi diperoleh dari sertifikat verifikasi Anak Timbangan 200 g kelas F2.
e. Dari data riwayat, kita dapat menghitung rata-rata dari masing- masing check standard dengan rumus:
Contoh:
Tanggal Nilai Kesalahan Nilai Referensi Rata-rata 12/12/2012 0,26 0,276 0,28 13/12/2012 0,30 0,276 0,28 14/12/2012 0,28 0,276 0,28 15/12/2012 0,30 0,276 0,28 16/12/2012 0,26 0,276 0,28 17/12/2012 0,30 0,276 0,28 18/12/2012 0,28 0,276 0,28 19/12/2012 0,31 0,276 0,28 20/12/2012 0,26 0,276 0,28 21/12/2012 0,30 0,276 0,28
f. Menghitung nilai standar deviasi Sd dengan rumus:
Contoh:
Tanggal Nilai Kesalahan Nilai Referensi Rata-rata Standar Deviasi 12/12/2012 0,26 0,276 0,28 0,02 13/12/2012 0,30 0,276 0,28 0,02 14/12/2012 0,28 0,276 0,28 0,02 15/12/2012 0,30 0,276 0,28 0,02 16/12/2012 0,26 0,276 0,28 0,02 17/12/2012 0,30 0,276 0,28 0,02 18/12/2012 0,28 0,276 0,28 0,02 19/12/2012 0,31 0,276 0,28 0,02 20/12/2012 0,26 0,276 0,28 0,02 21/12/2012 0,30 0,276 0,28 0,02
g. Membuat batas statistik dari data histori dengan ketentuan sebagai berikut:
Central line
:
Upper Warning Limit (UWL) :
+ 2
Lower Warning Limit (LWL) :
- 2
Upper Action Limit (UAL) :
+ 3
Lower Action Limit (LAL) :
- 3
Tanggal Nilai kesalahan Nilai Referensi Rata- rata Standar Deviasi UWL LWL UAL LAL 12/12/2012 0,26 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 13/12/2012 0,30 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 14/12/2012 0,28 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 15/12/2012 0,30 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 16/12/2012 0,26 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 17/12/2012 0,30 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 18/12/2012 0,28 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 19/12/2012 0,31 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 20/12/2012 0,26 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23 21/12/2012 0,30 0,276 0,28 0,02 0,32 0,25 0,34 0,23
h. Membuat Control Chart dari nilai Central line, Upper Warning Limit (UWL), Lower Warning Limit (LWL), Upper Action Limit (UAL), dan Lower Action Limit (LAL) seperti contoh gambar berikut:
i. SUML dikatakan terkontrol secara statistik apabila data hasil pengukuran terhadap check standard berada di dalam batas kendali (data hasil pengukuran di antara UAL dan LAL).
j. Selain kontrol secara statistik, dapat juga ditambahkan dengan kontrol secara spesifikasi atau toleransi. Pengujian lain yang diperlukan untuk mengevaluasi validitas data juga dapat dilakukan.
2. Replika Pengujian Replika Pengujian adalah pengecekan unjuk kerja SUML melalui pengujian yang dilakukan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau SUML dengan tingkat akurasi/ketelitian lebih rendah yang dijadikan Artefak. Beberapa hal yang menjadi catatan dalam Replika Pengujian yaitu:
a. Dilakukan oleh personel yang sama dengan metode yang sama;
b. Dapat dilakukan oleh personel yang berbeda (bila pengelola SUML menggunakan lebih dari satu personel dalam melaksanakan satu set kegiatan pengujian tertentu);
c. Memonitor reproducibility yang dapat dicapai oleh personel yang melakukan replika pengujian;
d. Artefak harus diidentifikasi secara khusus;
e. Hasil replika pengujian dapat digunakan lebih lanjut untuk melakukan kualifikasi personil dalam pekerjaan verifikasi atau tera/tera ulang dan dapat digunakan sebagai acuan validasi bila pengelola SUML akan memodifikasi metode untuk efisiensi proses;
f. Analisis hasil replika pengujian dapat dilakukan dengan prosedur yang sama dengan prosedur pengecekan antara, yaitu dengan dibuat diagram kendali (control chart).
g. Dengan menggunakan control chart, dapat dilakukan evaluasi hasil pengujian berdasarkan waktu, sebaran hasil, dan juga pergeseran hasil.
h. Hasil replika pengujian dinyatakan memenuhi syarat untuk memperpanjang jangka waktu verifikasi, jika sebaran hasil replika pengujian tidak melebihi batas-batas yang sebesar nilai rata-rata hasil pengujian Artefak ± 1/3 BKD Artefak.
3. Interkomparasi Tujuan dari interkomparasi ini adalah untuk mengukur kemampuan UPT, UML Provinsi DKI dan UML Kabupaten/Kota dalam melakukan pengelolaan SUML maupun tera/tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan untuk membangun saling pengakuan yang didasarkan pada keseragaman hasil pengukuran Metrologi Legal di INDONESIA.
Prosedur Interkomparasi dipaparkan dalam suatu protokol Interkomparasi yang minimal meliputi:
a. Penentuan koordinator dan peserta 1) Koordinator Interkomparasi berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan Interkomparasi terhadap para peserta dan mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan nilai acuan/referensi Artefak yang akan digunakan;
b) Menyusun protokol Interkomparasi;
c) Menyediakan Artefak;
d) Mengatur jalannya kegiatan dan memantau kondisi Artefak selama perputaran ke setiap peserta;
e) Mengumpulkan data pengujian Artefak setiap peserta;
f) Mengevaluasi hasil Interkomparasi;
g) Melaporkan hasil kegiatan Interkomparasi.
2) Peserta Interkomparasi berperan dalam mengikuti Interkomparasi sesuai protokol yang telah disusun.
b. Desain program dan jadwal pelaksanaan
c. Penentuan Artefak Interkomparasi
d. Mekanisme pemindahan Artefak antar peserta
e. Prosedur pengujian yang memuat:
1) Pengkondisian lingkungan 2) Prosedur penanganan Artefak 3) Peralatan yang digunakan 4) Metode pengujian 5) Penentuan ketidakpastian
f. Pelaporan Pelaporan yang dimaksud minimal memuat:
1) Pengambilan Data
Proses pengambilan data dilakukan sesuai dengan metode yang ada pada protokol. Data yang diperoleh ditulis pada form data yang disediakan.
2) Pengolahan Data Proses pengolahan data sepenuhnya dilakukan dengan metode yang ada pada protokol. Asumsi apapun yang digunakan oleh peserta ketika menganalisis ketidakpastian wajib diinformasikan pada koordinator. Ketidakpastian pengukuran yang dilaporkan harus dinyatakan pada tingkat kepercayaan 95%.
3) Penyampaian Data Pendukung Peserta mengirimkan data data pendukung yang diperlukan sesuai dengan formulir yang ada.
g. Evaluasi Hasil Hasil pengujian setiap peserta dievaluasi menggunakan metode derajat kesetaraan (Degrees of Equivalent / DoE) atau yang lebih dikenal sebagai rasio En.
Rasio En dihitung menggunakan persamaan berikut ini:
2 2 xref xi ref i n U U x x E + − =
xi : hasil pengujian peserta xref : nilai acuan/referensi Uxi : ketidakpastian hasil pengujian oleh peserta pada tingkat kepercayaan 95% Uref : ketidakpastian nilai referensi pada tingkat kepercayaan 95% Berdasarkan nilai rasio En ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
a) Hasil pengujian peserta dinyatakan setara bila En ≤ 1 b) hasil pengujian peserta dinyatakan tidak setara bila En > 1 Selain menggunakan rasio En sebagai metode evaluasi Interkomparasi, pada kasus tertentu dapat juga digunakan metode evaluasi lain misalnya z score atau metode lainnya.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 2024 TENTANG STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
TATA CARA MEMPEROLEH PERSETUJUAN DIREKTUR UNTUK MENGAJUKAN VERIFIKASI SUML KE BP SUML ATAU UML PROVINSI DKI JAKARTA
UML kabupaten/kota berkewajiban memverifikasikan SUML yang dimilikinya ke BSML sesuai dengan wilayah kerja BSML tersebut. Akan tetapi apabila untuk sementara hal ini tidak dapat atau sulit dilaksanakan dengan alasan yang kuat, maka UML kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan agar verifikasi dilakukan oleh BP SUML atau UML Provinsi DKI Jakarta setelah memperoleh persetujuan Direktur.
Tata cara memperoleh persetujuan Direktur sebagai berikut:
1. UML kabupaten/kota mengidentifikasi SUML yang perlu diverifikasi dengan memperhatikan jenis SUML dan masa berlaku sertifikat;
2. UML kabupaten/kota mengirimkan permohonan persetujuan yang ditujukan kepada Direktur Metrologi dengan tembusan kepada Kepala BSML setempat dan melampirkan:
a. rincian SUML yang akan diverifikasikan: jenis, kelas, dan nominal; dan
b. alasan yang mendasari permohonan;
3. Direktur memeriksa kebenaran data yang disampaikan oleh UML kabupaten/kota yang bersangkutan;
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktur:
a. menerbitkan surat persetujuan verifikasi ke BP SUML atau UML Provinsi DKI Jakarta, dalam hal syarat dipenuhi; atau
b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal syarat tidak dipenuhi.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 2024 TENTANG STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
FORMAT SURAT KEMAMPUAN VERIFIKASI INTERNAL (SKVI)
SURAT KEMAMPUAN VERIFIKASI INTERNAL NOMOR : ………………………………………….
Berdasarkan hasil kegiatan penilaian/surveilans/penilaian ulang/tinjauan lapangan* terhadap Unit Metrologi Legal (UML), dengan ini Direktur Metrologi menyatakan bahwa:
(NAMA UNIT METROLOGI LEGAL) Alamat : Jl. …
Mampu melakukan verifikasi SUML secara internal dengan lingkup sebagai berikut:
No Standar Kerja yang Diverifikasi secara Internal SUML dan Peralatan yang Dimiliki 1 (Contoh) Bejana Ukur Standar kapasitas/resolusi (Contoh) Bejana Ukur Standar kapasitas/resolusi 2 (Contoh) Anak Timbangan (AT) Standar Kelas M1 nominal … g (Contoh) Anak Timbangan Standar kelas F2 nominal … g 3 … dst .. dst
Lingkup sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilakukan perubahan setelah dilakukan tinjauan ulang dengan diterbitkan Surat Kemampuan Verifikasi Internal yang baru.
Demikian Surat Kemampuan Verifikasi Internal ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dan penuh tanggung jawab.
Bandung, … 20..
Direktur Metrologi
(..............................)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 2024 TENTANG STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
TATA CARA PERPANJANGAN JANGKA WAKTU VERIFIKASI SUML
Perpanjangan jangka waktu Verifikasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Perpanjangan jangka waktu Verifikasi internal oleh UPT atau UML
a. UPT atau UML melakukan pemeriksaan terhadap hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian.
b. Dalam hal hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian memenuhi persyaratan, maka UPT atau UML dapat menerbitkan surat keterangan perpanjangan Verifikasi secara mandiri untuk Standar Ukuran yang dapat diverifikasi internal.
c. Dalam hal hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu Verifikasi dan harus dilakukan Verifikasi terhadap Standar Ukuran miliknya.
2. Perpanjangan jangka waktu Verifikasi yang diajukan oleh UML ke BSML, UML Provinsi DKI Jakarta atau BP SUML
a. Kepala UML mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Verifikasi kepada Kepala BSML/Kepala UML Provinsi DKI Jakarta/Kepala BP SUML dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. rincian Standar Ukuran yang diajukan: jenis, kelas, dan kapasitas;
dan
2. hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian.
b. Kepala BSML/Kepala UML Provinsi DKI Jakarta/Kepala BP SUML memeriksa kebenaran data yang disampaikan oleh UML yang bersangkutan.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala BSML/Kepala UML Provinsi DKI Jakarta/Kepala BP SUML:
1. menerbitkan Surat Keterangan Perpanjangan Jangka Waktu Verfikasi, dalam hal syarat dipenuhi; atau
2. menerbitkan surat keterangan/penolakan, dalam hal syarat tidak dipenuhi.
3. Perpanjangan jangka waktu Verifikasi yang diajukan oleh BSML atau BP UTTP ke BP SUML
a. Kepala BSML atau Kepala BP UTTP mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Verifikasi kepada Kepala BP SUML dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. rincian Standar Ukuran yang diajukan : jenis, kelas, dan kapasitas;
dan
2. hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian.
b. Kepala BP SUML memeriksa kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon yang bersangkutan.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala BP SUML :
1. menerbitkan Surat Keterangan Perpanjangan Jangka Waktu Verfikasi, dalam hal syarat dipenuhi; atau
2. menerbitkan surat penolakan, dalam hal syarat tidak dipenuhi.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 2024 TENTANG STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
FORMAT DATA DAN INFORMASI PADA LAPORAN TAHUNAN PENGELOLAAN STANDAR UKURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BUDI SANTOSO
Your Correction
