Correct Article 24
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Syarat Teknis;
b. petunjuk teknis Penandaan Verifikasi; dan
c. surat keterangan kemampuan Verifikasi standar kerja secara mandiri, yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 809), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
