Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Kalibrasi dan Interkomparasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Verifikasi SUML milik UPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Verifikasi SUML milik UML dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction