Correct Article 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Current Text
(1) Kepala UML dan Kepala UPT menyampaikan laporan tahunan kegiatan pengelolaan SUML kepada Direktur paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Laporan tahunan kegiatan pengelolaan SUML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi mengenai:
a. data pengelolaan SUML dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan SUML; dan
b. inventarisasi permasalahan dan penyelesaian permasalahan.
(3) Format data dan informasi pada laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
