Correct Article 21
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Current Text
(1) Direktur melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan SUML.
(2) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. program kerja;
b. laporan tahunan kegiatan pengelolaan SUML;
dan/atau
c. hasil penilaian dan/atau surveilans terhadap UML.
Your Correction
