Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan SUML. (2) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. program kerja; b. laporan tahunan kegiatan pengelolaan SUML; dan/atau c. hasil penilaian dan/atau surveilans terhadap UML.
Your Correction