Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal BSML dan BP UTTP belum dapat melakukan kegiatan Verifikasi SUML secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c dan ayat (5) huruf c, BSML dan BP UTTP harus melakukan Verifikasi SUML miliknya ke BP SUML.
Your Correction