Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BP SUML belum dapat melakukan Verifikasi SUML: a. milik BP UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b; b. milik UML Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf b; dan c. yang bukan milik UPT dan UML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), SUML dapat dilakukan Kalibrasi ke laboratorium lain. (2) BP SUML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Sertifikat Verifikasi berdasarkan hasil Kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium lain.
Your Correction