Correct Article 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Current Text
(1) Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk memastikan SUML Mampu Telusur ke standar ukuran yang lebih tinggi.
(2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan metode yang diterapkan oleh laboratorium yang terakreditasi.
(3) Dalam hal standar ukuran yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia untuk melakukan Kalibrasi, dilakukan Kalibrasi ke standar ukuran milik laboratorium luar negeri yang terakreditasi.
Your Correction
