Correct Article 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Current Text
(1) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat keterangan mengenai persyaratan pencantuman identitas SUML yang terdiri atas:
a. nama produsen;
b. merek;
c. tipe;
d. keakurasian atau ketelitian; dan
e. petunjuk penggunaan.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, memuat spesifikasi bentuk, konstruksi, dan/atau bahan SUML.
(3) Syarat kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat sifat kemetrologian, ketentuan batas kesalahan, dan/atau Ketidakpastian Pengukuran.
(4) Prosedur Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memuat tata cara pemeriksaan, pengujian, dan Penandaan Verifikasi.
Your Correction
