Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa SUML Mampu Telusur dan memenuhi Syarat Teknis. (2) Menteri berwenang MENETAPKAN Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction