Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hierarki SUML terdiri atas: a. Standar Ukuran Tingkat 1; b. Standar Ukuran Tingkat 2; c. Standar Ukuran Tingkat 3; dan d. Standar Ukuran Tingkat 4. (2) Standar Ukuran Tingkat 1 hanya digunakan sebagai Standar Acuan. (3) Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 dapat menjadi Standar Acuan atau Standar Kerja. (4) Hierarki SUML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction