Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. 2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. 5. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d'Unites) yang selanjutnya disebut SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang diperoleh berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh konferensi umum untuk ukuran dan timbangan. 6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai. 7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera. 8. Verifikasi Standar Ukuran yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pegawai berhak atau pranata laboratorium kemetrologian untuk memastikan standar ukuran mampu telusur secara kemetrologian dan memenuhi syarat teknis. 9. Standar Satuan Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut SUML adalah standar satuan besaran fisik berupa alat dan perlengkapannya atau bahan acuan dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam kegiatan metrologi legal. 10. Bahan Acuan adalah suatu bahan yang cukup homogen dan stabil sehubungan dengan satu atau lebih sifat yang ditentukan, yang telah ditetapkan agar sesuai dengan tujuan penggunaannya dalam proses pengukuran. 11. Standar Ukuran Tingkat 1 adalah SUML yang tingkat akurasinya tertinggi dan dapat ditelusurkan baik secara nasional maupun internasional. 12. Standar Ukuran Tingkat 2 adalah SUML hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar Ukuran Tingkat 1. 13. Standar Ukuran Tingkat 3 adalah SUML hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar Ukuran Tingkat 2. 14. Standar Ukuran Tingkat 4 adalah SUML hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar Ukuran Tingkat 3. 15. Standar Acuan adalah SUML yang digunakan untuk melakukan Verifikasi dengan tingkat yang sama atau lebih rendah. 16. Standar Kerja adalah SUML yang digunakan langsung untuk melakukan evaluasi tipe, Tera, Tera Ulang, Verifikasi, atau pengawasan. 17. Hierarki SUML adalah susunan yang berurutan dari SUML berdasarkan tingkat akurasi dan/atau ketidakpastian. 18. Mampu Telusur adalah sifat hasil pengukuran yang menjelaskan keterkaitan hasil pengukuran tersebut ke suatu SUML atau Bahan Acuan, melalui rantai Verifikasi atau kalibrasi yang tidak terputus ke SI. 19. Kalibrasi SUML yang selanjutnya disebut Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai Standar Ukuran dan nilai Standar Ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi. 20. Ketidakpastian Pengukuran adalah suatu nilai yang menunjukkan sebaran hasil pengukuran yang dikaitkan dengan besaran yang diukur. 21. Syarat Teknis SUML yang selanjutnya disebut Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Verifikasi. 22. Sertifikat Verifikasi adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan Verifikasi yang diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Balai Standardisasi Metrologi Legal dan Unit Metrologi Legal Provinsi DKI Jakarta serta Unit Metrologi Legal kabupaten/kota. 23. Surat Kemampuan Verifikasi Internal yang selanjutnya disingkat SKVI adalah dokumen yang menerangkan kemampuan Verifikasi sesuai ruang lingkupnya. 24. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi. 25. Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat BP SUML adalah UPT di bidang pengelolaan standar satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. 26. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut BP UTTP adalah UPT di bidang pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan serta pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. 27. Balai Standardisasi Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat BSML adalah UPT di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. 28. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan pengawasan di bidang metrologi legal pada Dinas di lingkungan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 29. Artefak adalah SUML atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang khusus digunakan sebagai pembanding dalam pemeliharaan mutu SUML dan disimpan sesuai prosedur tertentu. 30. Interkomparasi adalah kegiatan yang terdiri dari pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi suatu pengukuran atau pengujian terhadap Artefak yang sama atau mirip oleh paling sedikit 2 (dua) pengelola SUML sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 31. Pengecekan Antara adalah pengecekan yang dilakukan terhadap SUML, paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu Kalibrasi atau Verifikasi yang masih berlaku. 32. Replika Pengujian adalah pengujian ulang Artefak menggunakan metode yang sama atau berbeda secara berkala. 33. Penandaan Verifikasi adalah pembubuhan tanda Verifikasi dan penerbitan Sertifikat Verifikasi terhadap SUML yang telah memenuhi syarat Verifikasi. 34. Kelas Akurasi adalah kelas SUML yang memenuhi persyaratan kemetrologian yang ditetapkan pada Syarat Teknis. 35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 36. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, Kementerian Perdagangan. 37. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang metrologi, Kementerian Perdagangan.
Your Correction