Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh PPK dan Pejabat yang Berwenang. (2) Rekomendasi hasil pengawasan KASN bersifat mengikat sehingga jika ada hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti maka KASN akan merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction