Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring pelaksanaan seleksi terbuka JPT Utama, Madya dan Pratama dilakukan oleh KASN. (2) Kandidat yang terpilih ditetapkan dengan dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja.
Your Correction