Correct Article 32
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Monitoring pelaksanaan seleksi terbuka JPT Utama, Madya dan Pratama dilakukan oleh KASN.
(2) Kandidat yang terpilih ditetapkan dengan dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja.
Your Correction
