Correct Article 29
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke JPT yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian Kompetensi.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan Kompetensi yang bersangkutan.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif kembali untuk jabatan lainnya.
(4) Pelaksanaan perpanjangan JPT agar dikoordinasikan dan dilaporkan kepada KASN.
Your Correction
